Selasa, 17 Februari 2009

MEKANISME PERDAGANGAN


MEKANISME PERDAGANGAN

Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa













Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote


Pelaksanaan PerdaganganPelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena:
kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau
kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau
kelalaian atau kesalahan IT Officer-RT dalam pengoperasian Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.
Segmen Pasar di Bursa
Pasar Reguler;
Pasar Tunai;
Pasar Negosiasi.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan pada Pasar Tunai dan di Pasar Negosiasi pada sesi I.
Penyelesaian Transaksi
Jam PerdaganganPerdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada Waktu JATS.
Pra Pembukaan untuk Pasar Reguler dilakukan setiap Hari Bursa:
Jam Perdagangan Pasar Tunai:
Pesanan Nasabah
Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa adalah hanya pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnyaPenawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.
Satuan PerdaganganPerdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).
Satuan perubahan harga (fraksi)
Catatan* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.
Auto Rejection*
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu.
Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:
1. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah);
2. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus)di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
3. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
4. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus)di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di bursa
(perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
§ Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentukpada sesi Pra-Pembukaan; atau
§ Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
§ Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
*sesuai dengan Surat Edaran SE-00001/BEI.PSH/01-2009 yang diberlakukan pada tanggal 19 Januari 2009.
Pra-pembukaanPelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan Auto Rejection.
Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.
Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan Auto Rejection.
Pasar RegulerPenawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
1. Prioritas harga (price priority):Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
2. Prioritas Waktu (time Priority)Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Sedangkan penambahan jumlah Efek baik pada penawaran jual maupun permintaan beli untuk tingkat harga yang sama diperlakukan sama dengan penawaran jual maupun permintaan beli baru.Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.
Pasar NegosiasiPerdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antar:
Anggota Bursa atau
nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
nasabah dengan Anggota Bursa atau
Anggota Bursa dengan KPEI
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS.
Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa di ubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasar Reguler dan Pasar TunaiPenyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI. - Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).- Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
Penyelesaiain Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuasi dengan ketentuan, maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:- Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan- Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.
Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam DHK Netting, maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan ke Bursa bahwa semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa.
Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar NegosiasiWaktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara Per-transaksi (tidak netting). Bila tidak ditetapkan, maka penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.
Biaya TransaksiAnggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai pertransaksi Anggota Bursa sebagai berikut:
* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimum biaya transaksi yang harus dibayar AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per bulan termasuk untuk AB dalam keadaan suspensi atau SPABnya dibekukan;
Pembayaran harus sudah efektif dalam rekening Bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya.
Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur maka kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1% (satu per seratus) setiap hari kalender keterlambatan.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas waktu pembayaran, maka Anggota Bursa tersebut disamping dikenakan denda juga dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban pembayaran biaya transaksi dan dendanya.
Informasi detil mengenai tata cara perdagangan Efek bisa dilihat dalam Peraturan BEI Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek.
MEKANISME PERDAGANGAN OPSI SAHAM
Persyaratan Saham Induk
Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 bulan
Transaksi dalam 12 bulan terakhir menunjukkan:– frekuensi transaksi per bulan >= 2.000– intraday volatility > 0,5% – Harga saham > Rp 500,-– kapitalisasi pasar > Rp 500 miliar
Hal-hal Umum
Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas JOTS.
Hanya dapat dilakukan oleh AB yang sudah menjadi AK Opsi Saham KPEI
AB wajib terlebih dahulu menyetor agunan (Peraturan KPEI)
AB wajib membuka rekening Opsi Saham untuk setiap nasabah.
AB dikenakan sanksi suspensi wajib:– melakukan Transaksi Saling Hapus– mengalihkan posisi terbuka tersebut kepada AB lain sesuai dengan peraturan KPEI– AB suspended dapat melakukan Exercise pada Hari Bursa yang sama dengan dikenakannya suspensi

Jam Perdagangan
Senin s.d Kamis:– Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu JOTS– Sesi II 13:30 - 16:00 Waktu JOTS
Jumat:– Sesi I 09:30 - 11:30 Waktu JOTS– Sesi II 14:00 - 16:00 Waktu JOTS
Exercise dan Automatic Exercise setiap Hari Bursa pukul 10:00 - 16:15 WIB
Weighted Moving Average Price (WMA)
WMA terbit setiap 15 menit dengan menggunakan data transaksi 30 menit sebelumnya
Jadwal penerbitan WMA:– Senin s.d Kamis:• Sesi I 10:00 - 12:00 Waktu JOTS• Sesi II 13:45 - 16:00 Waktu JOTS– Jumat:• Sesi I 10:00 - 11:30 Waktu JOTS• Sesi II 14:15 - 16:00 Waktu JOTS
Pesanan Nasabah
Setiap pesanan wajib tercatat di bagian pemasaran termasuk jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (open/close)
Bentuk order: Open Short, Open Long, Close Short, Close Long
Satuan Perdagangan & Fraksi Premium
Satuan Perdagangan 1 KOS = 10.000 Opsi Saham
Fraksi Premium Rp 1,-
Penetapan Seri KOS
Awal periode perdagangan ditetapkan 7 seri call dan 7 seri put option atas 1 Underlying Stock
7 seri terdiri dari 3 seri Out The Money, 3 seri In The Money, dan 1 At The Money
Bursa dapat menetapkan suatu seri KOS baru sebelum berakhirnya periode perdagangan KOS, apabila:– dilakukan Automatic Exercise atas suatu seri KOS; – adanya Tindakan Korporasi dari Perusahaan Tercatat
Pengakhiran seri KOS
Apabila WMA > Batas WMA; atau
Berakhirnya masa berlaku; atau
Adanya tindakan korporasi (posisi Opsi Saham akan dilikuidasi)
Interval (Rentang Strike Price)
Closing Price *)
Interval
<= Rp 1.000,-
Rp 50,-
> Rp 1.000,- s.d Rp 5.000,-
Rp 100,-
> Rp 5.000,- s.d Rp 10.000,-
Rp 200,-
> Rp 10.000,-
Rp 500,-
*) Closing Price 1 Hari Bursa sebelum dimulainya periode perdagangan
Tawar Menawar dan Transaksi Bursa
Setiap order terlebih dahulu divalidasi oleh KPEI
Teknis perdagangan KOS sama dengan teknis perdagangan ekuitas di Pasar Reguler
Exercise, Automatic Exercise & Likuidasi
Penyelesaian transaksi Exercise & Automatic Exercise dilakukan oleh KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah transaksi Exercise (T+1) sesuai dengan Peraturan KPEI.
Transaksi Automatic Exercise dilakukan oleh KPEI untuk kepentingan Taker
KPEI melakukan likuidasi semua posisi seri KOS apabila masa berlaku seri KOS berakhir.PENYELESAIAN TRANSAKSI OPSI SAHAM
Penyelesaian Transaksi Opsi Saham dilaksanakan oleh KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Opsi Saham (T+1)
Penyelesaian Transaksi Opsi Saham
Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan Opsi Saham, dalam hal:– JATS dan atau JOTS tidak berfungsi sebagaimana mestinya– adanya permintaan tertulis dari KPEI sehubungan dengan tidak berfungsinya sistem pengendalian risiko (Risk Management System) dan atau sistem kliring KPEI– terjadinya Force Majeure
Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan atas seri KOS tertentu, karena:– Suspensi atas perdagangan Underlying Stock yang bersangkutan– Automatic Exercise atas seri KOS tersebut
Penghentian Perdagangan Opsi Saham
Apabila terjadi penghentian perdagangan seri KOS karena penghentian perdagangan Underlying Stock, AB tetap dapat melakukan Exercise dengan mengacu pada WMA yang berlaku
Apabila terjadi penghentian karena JOTS tidak berfungsi, namun Underlying Stock tetap diperdagangkan, maka:

– Bursa tetap menerbitkan WMA sampai dengan akhir periode perdagangan seri KOS– AB tetap dapat melakukan Exercise
Biaya Transaksi
AB yang melakukan Transaksi wajib membayar biaya transaksi, kliring dan penyelesaian sebesar Rp 2.000,- per KOS
Transaksi Opsi Saham untuk Exercise atau Automatic Exercise hanya dikenakan biaya transaksi kepada Taker sebesar Rp 2.000,- per KOS
Biaya Transaksi Opsi Saham per bulan minimum sebesar Rp 2.000.000,-
AB wajib menyetor dana jaminan Transaksi Opsi Saham sebesar 0,01% (nol koma nol satu perseratus) dari nilai Transaksi Opsi Saham, untuk transaksi yang dijamin oleh KPEI
Kewajiban pembayaran biaya transaksi, dana jaminan dan pajak sesuai aturan perdagangan ekuitas

MEKANISME PERDAGANGAN ETF
ETF atau Exchange Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa. Seperti halnya Reksa Dana, ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif dimana Unit Penyertaan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti halnya saham. Seperti halnya Reksa Dana konvensional, dalam ETF terdapat pula Manajer Investasi, Bank Kustodian.
Mekanisme perdagangan ETF adalah sama dengan perdagangan Saham, kecuali ketentuan fraksi harga, yaitu Rp. 1,-(satu rupiah) dengan jenjang perubahan harga maksimum Rp. 10,- (sepuluh rupiah).

Jam Perdagangan
Jam PerdaganganPerdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada Waktu JATS.
Pra Pembukaan untuk Pasar Reguler dilakukan setiap Hari Bursa:
Jam Perdagangan Pasar Tunai






SURAT EDARAN BATASAN HARGA PERDAGANGAN SAHAM DI BURSA EFEK JAKARTA
Jakarta- Pada hari Senin, 18 Juni 2007, PT Bursa Efek Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. SE-001/BEJ/06-2007 Tentang Batasan Harga Perdagangan Saham di Bursa Efek Jakarta. Diketahui bahwa saat ini lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) harga saham yang tercatat di Bursa telah berada pada harga diatas Rp 50,- (lima puluh rupiah). Sebagai tindaklanjut atas upaya Bursa dalam memacu peningkatan kinerja Perusahaan Tercatat, maka Bursa memandang perlu meninjau kembali Surat Edaran tersebut dan menetapkan perubahan batasan harga terendah atas saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, yaitu yang semula ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) diubah menjadi sekurang-kurangnya Rp 50,- (lima puluh rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga dibawah Rp 50,- (lima puluh rupiah) untuk saham-saham yang telah mencapai harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) atau lebih, terhitung mulai tanggal 18 Juni 2007.
2. Anggota Bursa Efek yang memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga di bawah Rp 50,- (lima puluh rupiah) untuk saham-saham sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dalam hal penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut mengakibatkan terjadinya Transaksi Bursa, maka transaksi tersebut tidak sah (batal dengan sendirinya).
3. Terhadap saham Perusahaan Tercatat yang hingga penutupan perdagangan pada tanggal 15 Juni 2007 harganya masih dibawah Rp 50,- (lima puluh rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Saham Perusahaan Tercatat tersebut masih dapat diperdagangkan di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2007.b. Apabila dalam periode tanggal 18 Juni 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 harga saham Perusahaan Tercatat tersebut pada penutupan perdagangan telah mencapai Rp 50,- (lima puluh rupiah), maka berlaku ketentuan angka 1 Surat Edaran ini.c. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 harga saham Perusahaan Tercatat belum mencapai Rp 50,- (lima puluh rupiah), maka mulai tanggal 2 Januari 2008 perdagangan saham tersebut hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasid. Selama dalam periode perdagangan di Pasar Negosiasi, apabila Perusahaan Tercatat tersebut merencanakan atau melakukan tindakan korporasi yang diperkirakan berdampak positif bagi kinerja perusahaan sehingga harga sahamnya dapat mencapai sekurang-kurangnya Rp 50,- (lima puluh rupiah), maka Bursa dapat memberikan kesempatan kepada Perusahaan Tercatat tersebut untuk memperdagangkan sahamnya di Pasar Reguler selama 1 (satu) Hari Bursa dimulai dengan Pra-pembukaan.e. Apabila dalam periode waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal 2 Januari 2008 Perusahaan Tercatat tidak dapat melakukan peningkatan kinerja keuangan sehingga sahamnya tetap hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi, maka Bursa melakukan Delisting terhadap pencatatan Efek Perusahaan Tercatat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan III.3.1.2. Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di Bursa.
4. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: SE-012/BEJ/12-2004 tanggal 23 Desember 2004 tentang Batasan Harga Perdagangan Saham di Bursa Efek Jakarta, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Juni 2007.Demikian untuk diketahui publik.
DIVISI KOMUNIKASI PERUSAHAANPT BURSA EFEK JAKARTAMEDIA CONTACT : FRIDERICA WIDYASARI DEWI TELP NUMBER . 5150515 Ext. 4300 FAX. 5150330Email: webmaster@jsx.co.id


Peluncuran Indeks Harga Saham KOMPAS100
Jakarta- Pada Perayaan HUT PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) ke 15 tanggal 13 Juli 2007, BEJ mengumumkan akan meluncurkan Indeks Harga Saham KOMPAS100 yang tercatat di BEJ pada tanggal 10 Agustus 2007 bertepatan dengan hari ulang tahun Pasar Modal ke 30. Diterbitkannya Indeks Harga Saham KOMPAS100 ini akan bermanfaat bagi para pemodal dalam mengelola portofolio investasinya dan juga bermanfaat bagi fund manager yang akan menggunakannya sebagai acuan dalam menciptakan kreatifitas (inovasi) pengelolaan dana yang berbasis saham. Proses pemilihan 100 saham mempertimbangkan frekuensi transaksi, nilai transaksi dan kapitalisasi pasar serta kinerja fundamental dari saham-saham tersebut.
Peluncuran Indeks Harga Saham KOMPAS100 ini akan melengkapi informasi mengenai perkembangan pasar saham pada umumnya dan perkembangan harga masing-masing saham khususnya, serta diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemodal untuk melakukan pilihan investasi di Pasar Modal yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas transaksi di BEJ.
Demikian untuk diketahui publik.
DIVISI KOMUNIKASI PERUSAHAANPT BURSA EFEK JAKARTAMEDIA CONTACT : FRIDERICA WIDYASARI DEWI TELP NUMBER . 5150515 Ext. 4300 FAX. 5150330Email: webmaster@jsx.co.id

Tidak ada komentar: