Kamis, 19 Februari 2009


S

Saham (stock)
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.

Saham Bonus
Saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh Emiten kepada pemegang saham, yang merupakan kapitalisasi dari Agio Saham.

Saham Induk (Underlying Stock)
Saham Perusahaan Tercatat yang menjadi dasar perdagangan seri KOS.

Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas
Sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:

Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM-LK.

Sinking Fund
Pembayaran secara bertahap atas seluruh atau sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah direncanakan jadwal pengembaliannya oleh pihak emiten.

Stock Split (pemecahan saham)
Pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.

Suspend (suspensi)
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.

Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas
Sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:
ubordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama;
Letter of Credit (L/C);
Dana jaminan;
penyisihan piutang ragu-ragu;
asuransi;
jaminan atas tingkat bunga;
jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo;
jaminan atas pembayaran pajak;
opsi; atau
"swap" atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.

Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM-LK.

Sinking Fund
Pembayaran secara bertahap atas seluruh atau sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah direncanakan jadwal pengembaliannya oleh pihak emiten.

Stock Split (pemecahan saham)
Pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.

Suspend (suspensi)
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.

Tidak ada komentar: