Selasa, 17 Februari 2009

TUJUAN, SASARAN KEGIATAN DAN RENCANA KERJA


TUJUAN, SASARAN KEGIATAN DAN RENCANA KERJA
A. TUJUAN
Panitia Standar Profesi Pasar Modal bertujuan untuk turut berperan serta secara aktif dalam menciptakan suatu masyarakat Pasar Modal yang profesional, yang didukung oleh para pelaku Pasar Modal yang profesional, berkwalitas, kompeten dan berintegritas tinggi, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas, serta mampu bersaing, sejajar dengan para pelaku Pasar Modal di negara lain.
Disamping itu, Panitia Standar Profesi Pasar Modal bertujuan pula untuk menjadi salah satu sarana pendukung dan penyaring yang handal dalam menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan potensi para pelaku Pasar Modal Indonesia, khususnya sumber daya manusia di Perusahaan-Perusahaan Efek, melalui penyelenggaraan sistem Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur dan berkesinambungan.
B. SASARAN KEGIATAN
Melaksanakan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur dan berkesinambungan.
Menciptakan/menyeleksi sumber daya manusia yang profesional di bidang Pasar Modal.
Mempunyai materi ujian profesi yang memadai di bidang Pasar Modal, baik dari segi kwalitas maupun kwantitas.
Memiliki standar perilaku dan kode etik profesi di bidang Pasar Modal.
Menyebarluaskan standar perilaku serta kode etik profesi di bidang Pasar Modal.
C. RENCANA KERJA
Untuk dapat mencapai Sasaran Kegiatan di atas, Panitia Standar Profesi Pasar Modal mempunyai rencana kerja sebagai berikut :
a. Rencana Kerja Jangka Pendek
Melaksanakan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur/tertib dan berkesinambungan.
Mengembangkan penyelenggaraan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal di daerah-daerah luar Jakarta yang memiliki potensi pengembangan Pasar Modal.
Meningkatkan secara berkesinambungan baik dari segi kwalitas maupun kwantitas materi soal ujian ketiga Profesi di bidang Pasar Modal.
Mengusahakan sarana pendukung bagi calon peserta ujian seperti mendirikan perpustakaan guna tempat belajar dengan fasilitas memadai.
Membina kerjasama dengan pihak ketiga (dalam maupun luar negeri) dalam rangka pengembangan Bank Soal maupun tata cara ujian dan pengembangan profesi.
Membantu/mengkoordinasikan penyusunan standarisasi kurikulum pendidikan ketiga profesi Pasar Modal pada Lembaga-lembaga pendidikan.
b. Rencana Kerja Jangka Panjang
Menyeleksi sumber daya manusia yang profesional dibidang Pasar Modal.
Meningkatkan standar perilaku dan kode etik profesi di bidang Pasar Modal dan membantu menyebarluaskan standar perilaku serta kode etik profesi di bidang Pasar Modal.
Memanfaatkan teknologi informasi seluas mungkin, untuk membantu, meningkatkan perkembangan S.D.M dalam beberapa hal, antara lain penyelenggaraan ujian, administrasi pendaftaran dan kelulusan, sehingga tarafnya sejajar dengan negara-negara lain.
Mengembangkan hubungan dengan beberapa lembaga Pendidikan dan Perguruan Tinggi serta Bursa-Bursa Efek di negara Asean dan negara lainnya.


SEJARAH PENDIRIAN DAN PERKEMBANGAN PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
Berdasarkan saran dari Ketua Bapepam, yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Marzuki Usman, maka pada awal tahun 1991 telah dibentuk tiga Asosiasi Profesi sebagai berikut :
Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI)
Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPEEI)
Asosiasi Penasehat Investasi (API) yang kini menjadi Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII)
Selanjutnya Ketua Bapepam menugaskan kepada ketiga Asosiasi tersebut untuk menyelenggarakan ujian kecakapan, bagi mereka yang berminat untuk mengembangkan profesi mereka di bidang Pasar Modal.
Menyambut tugas tersebut, sejak bulan Juli 1992 AWP2EI, bersama-sama dengan AWPEEI dan API telah mengadakan pertemuan-pertemuan, dimana dalam pertemuan tersebut telah diputuskan pembentukan Panitia Standar Profesi Pasar Modal (PSP-PM) yang bertugas untuk menyelenggarakan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal, dimana pada tahap awalnya mengemban tugas untuk menyusun pedoman yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
Kurikulum untuk Pendidikan Perantara Pedagang Efek (P3E)
Kurikulum untuk Pendidikan Penjamin Emisi
Kurikulum untuk Pendidikan Penasihat Investasi
Kurikulum bagi lembaga-lembaga pendidikan Pasar Modal
Silabus untuk Ujian Kecakapan Profesi
Materi Ujian dan Sistem Ujian dari ketiga Profesi
Dalam mempersiapkan hal-hal tersebut di atas, ketiga Asosiasi memperoleh bantuan teknis dari :
The New York Institute of Finance ( Mr. William A. Rini )
Price Waterhouse ( Mr. Howard Schuman )
The International Education Foundation (IEF) ( Mr. Norman Goodman )
Bapak E.A. Koetin, seorang pakar di bidang Pasar Modal
Adapun Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal meliputi :
Ujian Kecakapan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
Ujian Kecakapan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
Ujian Kecakapan Penasihat Investasi (PI) / Wakil Manajer Investasi (WMI)
Setelah melalui serangkaian rapat-rapat persiapan yang matang dari Pengurus Panitia Standar Pasar Modal pada waktu itu, maka pada tanggal 30 Mei 1992, telah diselenggarakan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal yang pertama kali di Jakarta, yang masing-masing diikuti oleh :
WPPE sebanyak 209 peserta, lulus sebanyak 136 peserta (65,07 %)
WPEE sebanyak 114 peserta, lulus sebanyak 72 peserta (63,16 %)
PI/WMI sebanyak 99 peserta, lulus sebanyak 34 peserta (34,34 %)
Rata-rata tingkat kelulusan untuk ketiga profesi adalah 57,35%.
Kemudian Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal tersebut telah diselenggarakan secara berkala yang dipusatkan di Jakarta, dan dalam perkembangan selanjutnya, yaitu sejak ujian ke-V tanggal 25 Juni 1994, Ujian Kecakapan Profesi Pasar juga diadakan di kota Surabaya. Lebih lanjut penyelenggaraannya dikembangkan ke kota Semarang mulai ujian ke-XI tanggal 24 Agustus 1996 dan ke kota Medan mulai ujian ke-XIX tanggal 5 Desember 1998. Untuk selanjutnya direncanakan akan disusul pula dengan kota-kota penting lainnya, yaitu antara lain Denpasar dan Makassar. Rencana tersebut telah terlaksana pada tahun 1999 dan mulai tahun 1999 penyelenggaraan Ujian telah dilaksanakan di 14 kota, yaitu : Jakarta, Surabaya, Semarang, Medan, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, Bandung, Palembang, Manado, Pekanbaru, Samarinda, Malang dan Pontianak.
Hingga akhir 2001 Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal telah diselenggarakan 30 kali dengan jumlah yang terdaftar 45.255 peserta dan yang telah lulus adalah 10.647 peserta (23,53%).
Pada awalnya, yaitu dimulai dari ujian ke-I pada bulan Mei 1992 sampai dengan ujian ke-XV pada bulan November 1997, pelaksanaan ujian dilakukan 3 (tiga) kali setahun, namun karena kebutuhan Sumber Daya Manusia yang kian meningkat, maka sejak ujian ke-XVI bulan Maret 1998, pelaksanaan ujian ditingkatkan menjadi 4 (empat) kali setahun. Ketiga jenis ujian tersebut di atas lazimnya diselenggarakan pada hari Sabtu, yang bukan merupakan hari kerja, sedangkan sistem ujian yang diterapkan adalah pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban (multiple choice).
Panitia Standar Profesi dari ketiga profesi tersebut di atas, yang tergabung dalam Panitia Standar Profesi Pasar Modal akan terus berupaya untuk mempertahankan standar mutu yang tinggi pada ujian-ujian kecakapan profesi bagi para peserta yang merupakan calon-calon pemohon izin perorangan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Sebagai upaya lebih lanjut untuk meningkatkan mutu dan tingkat kwalifikasi para lulusan ujian, Panitia Standar Profesi Pasar Modal sejak ujian ke-XIII yang dimulai tahun 1997 telah menambah jumlah soal ujian dari 75 soal untuk waktu selama 90 menit, menjadi 100 soal dengan waktu 120 menit. Disamping itu Panitia Standar Profesi Pasar Modal juga melakukan pendalaman atas materi-materi ujian kecakapan profesi termasuk menambah soal-soal baru, utamanya berkaitan dengan dikeluarkannya peraturan baru oleh Bapepam, Bursa Efek, dan otoritas Pasar Modal lainnya, sehingga diharapkan bahwa kwalitas para lulusan ujian kecakapan profesi dapat lebih meningkat dari waktu ke waktu.
Disamping itu Panitia Standar Profesi Pasar Modal juga tetap terus berusaha untuk meningkatkan mutu ujian, baik dari segi materi ujian maupun seluruh proses pengujian itu sendiri sejalan dengan tingkat perkembangan kinerja Pasar Modal baik dari segi infrastruktur, kelembagaan, peraturan-peraturan yang terkait, maupun praktek dan kegiatan para pelaku Pasar Modal. Dengan demikian para lulusan ujian kecakapan Pasar Modal diharapkan cukup layak meraih kwalifikasi penerima izin-izin perorangan atas kecakapan profesinya dari Bapepam serta mampu menjalankan tugasnya dalam praktek pada bidang profesinya masing-masing dengan baik dan benar dalam rangka ikut menunjang tercapainya Pasar Modal Indonesia yang baik dan efisien.
Sejalan dengan itu Panitia Standar Pasar Modal juga berupaya untuk terus memperluas jaringan ujian pada daerah-daerah lain di luar Jakarta yang memiliki potensi tinggi, sedangkan untuk daerah-daerah lain akan menyusul sesuai dengan tingkat perkembangan pemahaman mengenai Pasar Modal pada daerah-daerah tersebut. Untuk itu kami telah merealisasikan rencana penyelenggaraan beberapa seminar untuk memperkenalkan kegiatan Panitia Standar Profesi Pasar Modal di kota-kota lain seperti Bandung, Jogyakarta, Medan, Denpasar, dan lain-lain.
Pada awal pelaksanaan tugasnya, Panitia Standar Profesi Pasar Modal menyewa salah satu ruangan dari kantor PT. Mitra Duta Sekuritas sebagai Kantor Sekretariat, namun seiring dengan perkembangan kegiatannya, maka sejak bulan Juni 1998, Panitia Standar Profesi Pasar Modal telah dapat memiliki kantor sekretariat sendiri di Sentra Radio Dalam Jalan Antena I No. 3, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan, yang selain dipakai untuk Kantor Sekretariat, juga akan dipersiapkan sebagai tempat untuk sebuah Perpustakaan yang memadai bagi calon peserta ujian, maupun masyarakat yang berminat.
Demi tertib administrasi dan tertib organisasi. maka Laporan Keuangan Panitia Standar Profesi Pasar Modal, diaudit setiap tahun oleh Akuntan Publik dan dilaporkan kepada Bapepam dan Asosiasi-Asosiasi terkait.


ORGANISASI DAN RUANG LINGKUP TUGAS PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
A. ORGANISASI
Panitia Standar Profesi Pasar Modal beranggotakan wakil-wakil dari Asosiasi Profesi Pasar Modal :
Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI)
Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPEEI)
Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII)
Dalam tugas sehari-hari, pelaksanaan tugas Panitia Standar Profesi Pasar Modal dilakukan oleh seorang Direktur Eksekutif, yang dalam tugasnya mencakup bidang-bidang :
Bidang KelembagaanMengatur tugas-tugas yang berkaitan dengan lembaga-lembaga Pemerintah yaitu Bapepam dan lembaga-lembaga Pasar Modal lainnya yang terkait seperti Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, Lembaga Penunjang Pasar Modal, Lembaga Profesi dan Lembaga-lembaga lainnya.
Bidang OperasionalMencakup tugas-tugas yang terkait dengan pelaksanaan Ujian Kecakapan Profesi, yang meliputi : Administrasi Pendaftaran Ujian, Administrasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Ujian, Administrasi Keuangan, Administrasi Kelulusan dan Alumni.
B. RUANG LINGKUP TUGAS PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
Ruang Lingkup Tugas :
Menyusun kurikulum serta silabus untuk Materi Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal untuk Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi.
Menyelenggarakan Ujian Kecakapan Profesi secara berkala dan berkesinambungan serta mengawasi pelaksanaannya.
Menyusun pedoman belajar dari semua materi yang diujikan.
Materi Yang Diujikan
Materi Ujian sebagaimana juga tercantum dalam Buku Panduan (silabus) Ujian Kecakapan Profesi, untuk masing-masing kecakapan adalah sebagai berikut :



WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Undang-undang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta seluruh peraturan-peraturan dan pelaksanaannya
27 %
Kode Etik
13 %
Analisa Keuangan/Keuangan Perusahaan
17 %
Operasi dan Perdagangan Perantara Efek (KEP-05/BEJ/XII/1993 dan KEP-01/BEJ/IV/1995)
20 %
Pengetahuan tentang Efek
23 %
Jumlah
100 %

WAKIL MANAJER INVESTASI

Etika dan Standar Profesi / Peraturan
15 %
Akuntansi Keuangan
15 %
Perekonomian
10 %
Analisa Kuantitatif
10 %
Analisis Pendapatan Tetap
15 %
Analisis Ekuitas
15 %
Manajemen Aktiva
20 %
Jumlah
100 %

WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK

Penjaminan Emisi Efek
30 %
Manajemen Keuangan
15 %
Aspek Hukum
10 %
Penilaian Aktiva / Akuntansi
15 %
Etika
10 %
Manajemen Portfolio
10 %
Perdagangan Efek
10 %
Jumlah
100 %

ANGKA PEDOMAN MINIMUM KELULUSAN

Wakil Perantara Pedagang Efek
65 %
Wakil Penjamin Emisi Efek
70 %
Wakil Manajer Investasi
60 %







PIHAK KETIGA YANG TURUT BERPERAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS ORGANISASI
Dalam upaya untuk mempertahankan integritasnya, maka sejak penyelenggaraan ujian yang pertama kalinya pada bulan Mei tahun 1992 hingga saat ini, Panitia Standar Profesi Pasar Modal telah melakukan kerjasama dengan suatu badan internasional yang telah mempunyai reputasi yang baik dalam penyelenggaraan ujian, yaitu The International Education Foundation (IEF).
Badan ini melaksanakan ujian sesuai dengan tugas dan pengarahan dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal dengan jadwal yang telah ditetapkan terlebih dahulu, serta di bawah pengawasan dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal.
Selain itu Panitia Standar Profesi Pasar Modal sejak pendiriannya juga dibantu oleh beberapa institusi dari luar negeriyang memiliki reputasi dan pengalaman dalam bidang pendidikan keuangan dan Pasar Modal, yaitu Price Waterhouse (Mr. Howard Schuman), The New York Institute Of Finance (Mr. William A. Rini), yang keduanya sangat membantu dalam mempersiapkan bank soal, untuk Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal pada tahap permulaan Panitia Standar Profesi menyelenggarakan ujian.
Saat ini pengembangan penyelenggaraan ujian terus dilanjutkan dengan realisasi pelaksanaan ujian di kota-kota diluar Jakarta. Dalam hubungan ini, Panitia Standar Profesi Pasar Modal menjalin kerjasama dengan Pusat Informasi Pasar Modal, Pojok BEJ dari Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya dan beberapa Universitas (Negeri maupun Swasta).
Dimasa mendatang Panitia Standar Profesi Pasar Modal juga bermaksud untuk mengembangkan hubungannya dengan beberapa Lembaga Pendidikan dan Perguruan Tinggi, serta Bursa-Bursa Efek di Negara Asean dan Negara-Negara lainnya.
Pembicaraan pendahuluan telah dilakukan dengan perwakilan Amsterdam Stock-Exchange, untuk menjajagi kemungkinan Bursa tersebut dapat terus membantu Panitia Standar Profesi Pasar Modal dalam mengembangkan lebih lanjut bank soal, guna mengantisipasi perkembangan Bursa dimasa mendatang dalam hubungan dengan masalah-masalah aktual dalam perdagangan saham dan hal-hal lainnya yang terkait dengan kegiatan Pasar Modal.
Selain itu Panitia Standar Profesi Pasar Modal senantiasa terbuka untuk menerima berbagai masukan, saran maupun kritik yang membangun serta membuka diri untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan Pasar Modal, terutama dengan Badan Pengawas Pasar Modal selaku otoritas Pasar Modal, maupun dengan pihak ketiga lainnya.











STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
ASOSIASI WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK INDONESIA
Ketua
:
H.M. Abdurachim Husein
Sekretaris
:
Gunawan Sumantri
Anggota
:
I.M. Rugeh RamiaHarry WigunaWijaya Subekti
ASOSIASI WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK INDONESIA
Ketua
:
L.G. Rompas
Sekretaris
:
Jonathan Jochanan
Anggota
:
Isakayoga C.H.C.M. Djoko WibowoAgusprodjo Sasmito
ASOSIASI WAKIL MANAJER INVESTASI INDONESIA
Ketua
:
John Budiharsana
Sekretaris
:
Hindarmojo Hinuri K.
Anggota
:
Abipriyadi RiyantoDaniel F. IskandarAnwar Halim
DIREKTUR EKSEKUTIFA.T. Prastowo
ALAMAT KANTOR SEKRETARIATPANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODALSentra Radio Dalam, Jl. Antena I No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12140Telepon : (+62.21) 7279-2569 / 2804 / 5384 / 4185Facsimile : (+62.21) 723-0739, 7279-2804E-Mail : StandardProfesi@yahoo.com - StandardProfesi@hotmail.com
PENUTUP
Pasar Modal masih akan berkembang secara terus-menerus sesuai dengan perkembangan perekonomian di dalam negeri maupun di dunia internasional. Demikian pula dunia ilmu pengetahuan dan praktek mengenai Pasar Modal akan terus berkembang pula sejalan dengan perkembangan ekonomi moneter dan bisnis secara global serta sesuai dengan kebutuhan dan inovasi yang selalu dikembangkan.
Agar dapat menempati tingkat yang sejajar dengan Pasar Modal di negara lainnya, maka Pasar Modal Indonesia masih harus mengejar ketinggalan dari negara-negara lain yang telah lebih maju.
Sehubungan dengan itu, maka Panitia Standar Profesi Pasar Modal yang diberi tugas untuk turut serta mempersiapkan dan menyeleksi tenaga-tenaga profesional dalam menunjang perkembangan Pasar Modal di Indonesia, akan selalu mengabdikan waktu, tenaga dan pengalaman maupun pengetahuan serta ketrampilan setiap individunya dengan sebaik-baiknya dalam upaya untuk dapat selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di bidang Pasar Modal.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua.
Amin.



Tidak ada komentar: