Selasa, 17 Februari 2009

H


H

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.

Halting
Penghentian sementara perdagangan atas suatu saham di Bursa Efek, karena terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan tanpa didukung adanya informasi yang relevan.

Harga
Sejumlah nilai dalam mata uang rupiah yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek di Bursa.

Harga Dasar
Harga suatu saham yang dijadikan dasar untuk menghitung indeks. Harga dasar akan disesuaikan apabila terjadi penambahan jumlah saham yang beredar.

Harga Pembukaan
Harga yang terbentuk pada saat periode Pra-pembukaan.

Harga Penutupan (closing price)
Harga yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tercatat pada akhir jam perdagangan di Pasar Reguler.

Harga Previous
Harga Penutupan pada Hari Bursa sebelumnya yang menjadi patokan pada Pra-pembukaan, atau pada pembukaan perdagangan.

Harga Teoritis
Sejumlah nilai yang dihitung berdasarkan rasio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran, Stock Split, Reverse Stock, penggabungan usaha atau peleburan usaha Perusahaan Tercatat, dan Corporate Action lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat.

Hari Bursa
Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Info Memo
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.

Tidak ada komentar: